Menghidupkan Tanah Yang Mati
*Menghidupkan Tanah yang Mati*
بسم الله الرحمن الرحيم
كتاب الأحكام عن رسول الله
باب ما ذكر فى إحياء أرض الموات
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ *مَنْ أَحْيَى أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ.* قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
رواه الترمذي
*Artinya:*
dari Jabir bin Abdullah (w. 78 H) Radhiallahu 'Anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: *"Barangsiapa menghidupkan tanah mati (membuka lahan baru), maka tanah itu menjadi miliknya."*
H.R. Tirmidzi (w. 279 H)
*istifadah:*
Ihyaul maut menurut syaikh wahbah Az-Uhaili ialah mengelola tanah persawahan atau menjadikan tanah tersebut dikelola sebagai ladang, dengan cara menghilangkan tanaman parasit seperti rumput, dan hal yang dapat membahayakan seperti bebatuan, memperbaiki perairannya, memupuki dengan tanah yang baik atau juga bisa dijadikan sebagai bangunan.
Adapun syarat bangunan tersebut dapat dikelola, harus tidak pernah ada yang memiliki dan tidak memiliki bekas pernah dibangun, jikalau ada maka ia termasuk orang yang dzalim karena dia telah mengambil hak milik orang lain tanpa seizin pemilik, namun menurut imam al-Khattabi dalam kitab tuhfatu al-Ahwadzi menjelasakan bahwa jika pemilik terdahulu sudah mengizinkan untuk mengelolanya, maka boleh untuk dikelola.
Wallahu Alam
Komentar
Posting Komentar